Monumen.id. Calon Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi kini disebut sebut oleh netizen menjadi petugas partai. Dalam unggahan akun tiktok @encik hasby tampak eks Gubernur Sumut itu sedang menjemput Sekretaris Jendral PDIP Hasto Krisyanto di suatu ruang tunggu bandara, namun dalam video itu Edy Rahmayadi seolah – olah tak dihiraukan oleh Hasto.
Beragam sambaran komentar kekecewaan kepada Edy Rahmayadi pun berseliwiran. “ gk ada apa -apanya…hahaha….hanya petugas partai,tulis akun@alvin14572. “ Pak Edi lagi mempelajari strategi, tulis akun@REZA HU_SEIN.
Netizen lainnya seperti @M. Alfatih, itu pun berani menghina kinerja pakde tulis akun @M. Alfatih. Kemudian akun@kimpling menuliskan padahal enakan nikmati pensiun. Bisa sambil buka usaha, masih ada harganya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Khairul Fahmi mengatakan penggunaan istilah petugas partai dan petugas rakyat kepada individu yang sedang menjalankan kekuasaan negara harus sesuai konteks.
“Istilah petugas partai atau petugas rakyat seharusnya kedua istilah ini digunakan secara berbeda,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Unand, Sumatera Barat Khairul Fahmi di Padang. Dilansir Antaranews.com (12/10/2023).
Khairul Fahmi mengatakan penggunaan istilah petugas partai bukan sesuatu yang salah. Namun, hal itu lebih tepat digunakan dalam internal partai politik. Akan tetapi, apabila seorang kader partai diberi mandat menjalankan kekuasaan negara, maka saat itu ia merupakan pelaksana kekuasaan negara.
“Dengan kata lain, pada saat diberi kewenangan melaksanakan kekuasaan negara, ia (kader partai) sudah menjadi petugas rakyat,” ujar dia.
Dalam konteks melihat kekuasaan negara secara keseluruhan, penggunaan atau penempatan dua istilah tersebut penting untuk dipahami. Hal itu juga dapat dilihat dari teori hubungan wakil dengan yang diwakili.